Sebanyak 13 terdakwa kasus korupsi RS Batua Makassar resmi didakwa bersalah melakukan korupsi berjemaah dengan merugikan negara Rp 22 miliar. Sejumlah terdakwa bakal melakukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan jaksa karena dinilai kabur.
"Dalam perkara ini ataupun dalam proses pembangunan Puskesmas Batua, Pak Erwin Hatta tidak ada keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini," ujar penasehat hukum terdakwa Erwin Hatta atau EH, Mahbub dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Dia mengungkapkan pengenaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak tepat untuk diterapkan. Dia berdalih Erwin Hatta dalam kasus ini tidak pernah bertindak ataupun melakukan hal-hal yang ujungnya menguntungkan atau memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
"Jadi pengenaan pasal itu tidak tepat," katanya.
Mahbub menilai kliennya tak punya kewenangan menentukan pemenang tender proyek pembangunan Puskesmas Batua tahun 2018. Semua pelaksana juga ditentukan pihak Dinas Kesehatan Makassar.
"ASN itu diangkat dan disumpah dalam jabatan. Siapapun harusnya tidak bisa mempengaruhi. Apalagi Pak Erwin pihak swasta, saya tekankan kalau Pak Erwin tidak punya kewenangan untuk itu. Dakwaan jaksa menjadi tak berdasar," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan pengenaan Pasal 55 ayat (1) ke ke-1 KUHP, Mahbub juga menekankan secara keseluruhan Erwin Hatta tidak memiliki keterlibatan dengan pelaksanaan proyek, apalagi menikmati uang proyek tersebut.
"Ikut terlibat dalam proyek Batua saja, Pak Erwin tidak terlibat, apalagi menikmati. Klien kami tegas termasuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengaku tidak tahu dan tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai proses awal sampai akhir," pungkas Mahbub.
Sementara itu, perwakilan JPU Ahmad Yani tak menampik para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaannya.
"Ada 3 mengajukan eksepsi atas nama terdakwa Erwin Hatta, Anjas Runtulalo sama Dance Runtulalo bapaknya," kata Ahmad kepada wartawan.
Kendati demikian, Ahmad menyebut jaksa bakal tetap pada pendapatnya sebagaimana telah diurai dalam dakwaan primair dan subsidair.
"Tetap, kami prinsipnya tetap mengacu kepada surat dakwaan yang kami sudah sampaikan di majelis," katanya.
Selain eksepsi, para terdakwa juga disebut banyak yang mengajukan penangguhan penahanan. "Hampir sebagian besar," katanya.
Diketahui, sidang ke-13 terdakwa berlangsung di PN Makassar, Senin (31/1/2022). Dalam dakwaan primairnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Penuntutan Kejati Sulsel Adnan menilai para terdakwa bersalah melakukan korupsi berjemaah sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menilai terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun bui.
(hmw/nvl)