Soal Kematian di Kerangkeng Bupati Langkat, Gubsu: Hindari Kegiatan Ilegal

Soal Kematian di Kerangkeng Bupati Langkat, Gubsu: Hindari Kegiatan Ilegal

Datuk Haris Molana, Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 16:03 WIB
Penemuan kerangkeng yang berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin gegerkan publik. Ini penampakannya.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara soal ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa di kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Edy mewanti-wanti kepala daerah lainnya menghindari kegiatan ilegal.

"Nanti, sedang di proses ya. Nanti kalau saya ngomong, nanti salah. Dia sedang diproses oleh aparat hukum untuk pastinya nanti aparat hukum yang akan menyampaikan," kata Edy Rahmayadi di kantor Wali Kota Medan, Senin (31/1/2022).

Edy tak terlalu banyak menyampaikan soal kerangkeng yang berada di rumah anak buahnya itu. Tetapi, Edy mengatakan kegiatan itu tidak ada legalitasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita menghentikan itu, itu kan harus izin. Saya kejar masalah legalitasnya. Dia tak legalitas. Saya baru bisa melangkah ke situ. Untuk pendalaman itu sudah ditangani Polda, nanti kita tunggu. Di mana dia letak kesalahannya. Tapi yang pastinya dengan tidak legalitas berarti sudah salah," sebut Edy.

Edy kemudian memonitor seluruh anak buahnya. Dia menekankan anak buahnya itu tak bermain dengan kegiatan yang ilegal.

ADVERTISEMENT

"Bupati semua monitor. Yang melakukan perbuatan-perbuatan non prosedural, itu pasti tidak boleh. Untuk itu hindari kegiatan-kegiatan yang ilegal," sebut Edy.

Seperti diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.

LPSK yang turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.

"Tidak boleh salat Jumat," kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan.

Begitu juga untuk penghuni yang beragama Kristen. Edwin mengatakan penghuni yang beragama Kristen tidak diizinkan mengikuti ibadah di gereja pada hari Minggu.

"Tidak ada aktivitas gereja Minggu," ucapnya.

Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.

(afb/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads