Lia Eden Terancam In Absentia, Dokter Diminta Periksa
Rabu, 10 Mei 2006 16:43 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Lia Eden keberatan jika sidang akan digelar tanpa kehadiran Lia Eden. Dokter pun diminta dihadirkan pada sidang berikutnya untuk memeriksa pemimpin sekte Eden ini."Terus terang kami keberatan kalau Lia tidak bisa dihadirkan dalam pesidangan karena persidangan itu penting. Apalagi putusan sela.Kalau dia tidak mendengarkan bagaimana," kata kuasa hukum Lia Eden, Erna Ratnaningsih.Hal ini disampaikan dia usai sidang di lantai 3, Ruang II, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (10/5/2006).Bagaimana dengan pasal yang mengatur hal itu? "Ada prosesnya.Untuk itu kami minta dihadirkan dokter. Tetapi nanti jika dirasa menghambat, kami tidak keberatan sidang tidak dihadiri terdakwa," ujarnya.Majelis hakim yang diketuai Lief Sofijuloh mengatakan jika Lia Eden terus berperilaku aneh, maka mengacu pada pasal 176 KUHP, sidang selanjutnya dapat digelar tanpa kehadiran Lia.Lia sebelumnya tertidur pulas saat hakim baru 15 menit membacakan putusan sela. Sidang akhirnya ditunda hingga Senin 15 Mei.
(aan/)











































