Polisi meringkus tersangka penimbunan solar subsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogora. Polisi saat ini sedang mengejar pihak PT MPP yang berperan sebagai penadah solar subsidi itu.
"Kalau daftar pencarian orang (DPO) atas nama IN dari PT MPP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Senin a1(31/1/2022).
Siswo mengatakan pihaknya sedang mendalami industri mana saja yang membeli solar subsidi dari tersangka. Karena yang memiliki datanya adalah pihak PT MPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu, karena yang tahu PT MPP. Yang bersangkutan (tersangka AS) hanya pengepul minyaknya di lokasi," terangnya.
Sebelumnya, petugas menggerebek gudang penimbunan solar bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Satu orang berinisial AS (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/1).
Polisi mengungkap omzet bisnis ilegal tersebut mencapai Rp 46-50 juta per hari. Modus tersangka adalah dengan membeli solar dalam jumlah banyak ke sejumlah SPBU, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil boks.
Dalami Dugaan SPBU Terlibat
Sementara itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak SPBU terkait penimbunan solar ini. Polisi masih akan mendalami dari keterangan tersangka.
"Sampai dengan hari ini memang ada informasi seperti itu. Namun demikian kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke arah sana," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (27/1).
Tersangka membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga sekitar Rp 5.500-6.000. Kemudian menjualnya lagi kepada industri dengan harga Rp 8.300.
"Mereka membeli dari SPBU Rp 5.500-6.000 harganya. Kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300," ujar Iman.
Simak juga 'Mulai 1 Februari Harga Minyak Goreng Jadi Rp 11.500 Per Liter':