COVID-19 Melonjak, Pemkot Jakpus Ingatkan Kantor-kantor untuk WFH

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 10:08 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Penambahan kasus COVID-19 di Jakarta Pusat kian melonjak. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk kembali menjaga situasi kesehatan masyarakat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan WFH tersebut berlaku untuk seluruh pegawai kantor yang ada di Jakarta Pusat, tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk semua pegawai sesuai kebutuhan, diterapkan kembali WFH, rapat dengan daring. Diatur sesuai ketentuan tergantung PPKM nya level berapa dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan SDM," kata Irwandi saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Irwandi mengatakan, jika terdapat kantor yang tidak mematuhi peraturan terkait WFH, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan gubernur (pergub).

"Bagi perusahaan yang melanggar tidak mengikuti aturan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Pergub," katanya.

Irwandi mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan, serta meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi.

"Tetap jalankan prokes 5M buat semua masyarakat, untuk masyarakat diperketat pengawasan oleh satpol razia masker dan kerumunan," katanya.

Seperti diketahui, kasus COVID-19 di Jakarta Pusat kurang-lebih 2.000 kasus, sedangkan untuk varian Omicron sudah mencapai angka 43 kasus.

"Di Jakpus kasus COVID-19 sekitar 2.000, kalau Omicron 43 kasus," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari saat dihubungi, Senin (31/1).

Simak Video 'Siasat DKI Cegah Kasus Omicron Naik Lagi':






(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork