Kontras: Pengadilan Soeharto Kehendak Nurani Rakyat
Rabu, 10 Mei 2006 16:05 WIB
Jakarta - Rencana pemberian pengampunan bagi mantan Presiden Soeharto terus jadi polemik. Kontras menuntut Soeharto tetap diadili dengan alasan sesuai kehendak nurani rakyat.Jika penguasa Orba itu diampuni dengan dasar kemanusiaan dan embel-embel jasanya, akan membuat seluruh kejahatan kemanusiaan di masa lalu menjadi hilang dan tanpa arti."Jika itu terjadi, maka nilai dan arah reformasi menjadi tidak jelas. Untuk itu Soeharto harus tetap diproses secara hukum," tegas Koordinator Kontras Usman Hamid dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (10/5/2006).Hadir dalam jumpa pers itu penasihat PBHI Hendardi, Koordinator HRWG Rafendi Djamin dan anggota ICW Danang Widoyoko."Kita menempatkan Soeharto bukan sebagai individu, tapi pertanggungjawaban rezim Orba terhadap rakyatnya. Karena itu alasan untuk mendeponering tidak berdasar," kata Usman.Dia menambahkan, pengadilan terhadap Soeharto merupakan kehendak nurani rakyat dan menjadi agenda reformasi tahun 1998 lalu yang dituangkan dalam Tap MPR XI/1998.Sesalkan MuladiDalam kesempatan itu, Usman mengkritik pernyataan sejumlah pejabat negara, salah satunya Gubernur Lemhanas Muladi yang setuju mendeponir kasus Soeharto dengan alasan kepentingan umum. Usman mempertanyakan apa yang dimaksud dengan kepentingan umum itu."Apakah dengan diadilinya Soeharto merusak kepentingan umum, apakah negeri ini menjadi kacau balau, atau sebaliknya malah akan menegakkan hukum yang sudah hancur," cetusnya.Meski begitu, jika deponering tetap dilakukan, maka keputusan itu tidak boleh hanya dilakukan seorang jaksa agung, melainkan semua kelembagaan negara yang berkuasa saat ini, termasuk parlemen dan lembaga peradilan."Ada hak korban atau rakyat yang direpresentasikan Kejagung untuk menuntut Soeharto yang telah melakukan kejahatan serius," katanya.Dia juga menyatakan, jika Soeharto diberi amnesti, maka penyelesaian kasus Soeharto tidak akan pernah selesai. Bisa saja jika pemerintahan diganti dan amnesti kemudian dicabut, maka penyelesaian kasus-kasus di masa lalu tidak akan pernah selesai."Jadi kalau alasannya untuk kepentingan umum, ini menjadi tidak masuk akal. Keputusan memaafkan harus diberikan setelah melalui proses pengadilan," katanya.Usman mengaku heran denagn pengampunan kepada Soeharto. Sebab menurutnya, apabila kita memaafkan, maka harus ada subyek yang perlu dimaafkan. Subyek yang dimaafkan itu bisa diketahui kalau kesalahannya diketahui dan diakui."Tapi ini tidak ada yang mengaku, Soeharto tidak pernah mengaku dan meminta maaf atau pun mengembalikan kekayaan. Jadi apa yang dimaafkan dan kita memaafkan siapa," tanyanya.Dia menegaskan, akan lebih manusiawi jika Soeharto diadili. Jadi jangan seolah-olah rakyat tidak pernah menuntut Soeharto.
(umi/)











































