Azis Syamsuddin akan Bacakan Pleidoi Kasus Suap Eks Pegawai KPK Hari Ini

Azis Syamsuddin akan Bacakan Pleidoi Kasus Suap Eks Pegawai KPK Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 09:03 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2021). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Azis Syamsuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa di kasus suap eks penyidik KPK. Diagendakan, pledoi akan dibacakan hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, sidang dilakukan Senin (31/1/2022). Sidang dijadwalkan akan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Azis Syamsuddin sebelumnya dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis diyakini jaksa bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (24/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa Lie.

ADVERTISEMENT

Azis disebut terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

"Terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tak jadi tersangka KPK, terdakwa meminta Agus Supriyadi mengenalkan ke penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju," kata jaksa.

"Telah tampak jelas dan nyata terdakwa telah memberikan uang secara keseluruhan sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada AKP Robin dan Maskur Husain, agar AKP Robin dan Maskur Husain membantu penyelidikan kaus terdakwa terkait penyelidikan KPK dalam kasus APBD Lamteng," tambah jaksa.

Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Selanjutnya, hal yang memberatkan Azis:

Simak Video 'KPK soal Tuntutan 50 Bulan Bui Azis Syamsuddin: Berdasar Fakta Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa mengatakan hal memberatkan Azis adalah perbuatannya merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui salah dan berbelit-belit. Sedangkan hal meringankannya Azis belum pernah dihukum.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads