Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Termasuk soal Kepala Otorita

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 08:53 WIB
Foto: dok. screenshot
Jakarta -

Pemerintah mulai menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) setelah naskah UU IKN diterima pemerintah dari DPR. Aturan turunan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) hingga Peraturan Kepala Otorita IKN.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Wandy menjelaskan sejumlah aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja otorita IKN.

"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Wandy.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: dok KSP) Foto: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong (Foto: dok KSP)

Dia mengatakan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan terhitung sejak pengesahan pada 18 Januari lalu.

"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," imbuh Wandy.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Hitung-hitungan Ongkos dan Tahapan Boyongan ke IKN Nusantara':






(knv/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork