Dalih Beli Obat Terapi Bikin Tersangka Pemeras Bermodus 'Tabrak Lari'

Dalih Beli Obat Terapi Bikin Tersangka Pemeras Bermodus 'Tabrak Lari'

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 07:31 WIB
Jakarta -

Tersangka pemeran modus 'tabrak lari' di Pasar Rebo, Jakarta Timur, AF (46) ditangkap polisi. Setelah melalui interogasi awal, diketahui pelaku berdalih melancarkan modus 'tabrak lari' karena membutuhkan uang untuk beli obat.

"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan dan melaksanakan terapi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Sebab, AF merupakan salah satu pengguna aktif heroin yang masih menjalani terapi perawatan. Budhi menyebut tersangka bahkan sempat mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani terapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sempat pergi ke RSKO di Cibubur. Terapi metadon, karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi sehingga memang membutuhkan obat. Alasan versi tersangka," kata Budi.

Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Tangkapan Layar)Foto: Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Tangkapan Layar)

Meski begitu, Budi akan melakukan pemeriksaan kepada pihak RSKO. Hal ini untuk menentukan titik terang betul-tidaknya tersangka merupakan pasien yang harus diterapi.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti kita periksa lagi (pihak) RSKO apa yang bersangkutan (merupakan) pasien aktif yang harus diterapi," jelas Budi.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Kemudian, Budi menyebut polisi telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, tersangka negatif narkoba.

"Tes urine sudah, negatif," sambungnya.

Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Tangkapan layar)Foto: Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Tangkapan layar)

AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kombes Budi.

Imbauan Polisi

Sementara polisi mengimbau masyarakat tidak panik jika mendapati aksi kejahatan dengan modus serupa.

"Dihimbau untuk masyarakat jika mengalami hal yang seperti ini saya harapkan jangan panik," kata Kombes Budi.

AF Tersangka Modus 'Tabrak Lari' di JaktimFoto: AF Tersangka Modus 'Tabrak Lari' di Jaktim (Mulia Budi-detik)

Dia meminta, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, agar aparat penegak hukum dapat memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana bermotif kebohongan.

"Tolong langsung berhenti di tempat yg memang ada satuan polisi terdekat, Polsek, pospol atau anggota polisi di jalan atau kantor instansi pemerintahan," kata Budi.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Kronologi

Peristiwa tersebut terjadi di depan PP Plaza, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1/2022). Mulanya polisi menerima kabar bahwa adanya modus tabrak lari.

Disebutkan ada dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Mereka mengejar pengendara mobil Avanza.

Kedua laki-laki itu hendak menyetop Mobil Avanza dengan dalih meminta pertanggungjawaban akibat kaki yang dilindas. Di dalam mobil itu, terdapat 1 laki-laki yang mengemudikan mobil dan 2 perempuan sebagai penumpang.

"Pelaku laki-laki yang posisi bonceng lari mengejar mobil Avanza warna hitam menyetop di depan mobil dengan berteriak, menunjuk kaki seolah-olah terlindas mobil yang dikendarai korban," kata Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Ahsanul Muqaffi.

Namun, laki-laki yang membonceng pelaku rupanya hanya warga biasa. Pelaku meminta bantuan warga sekitar untuk nebeng mengejar target incaran.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads