Dalih Beli Obat Terapi Bikin Tersangka Pemeras Bermodus 'Tabrak Lari'

Dalih Beli Obat Terapi Bikin Tersangka Pemeras Bermodus 'Tabrak Lari'

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 07:31 WIB

Kemudian, Budi menyebut polisi telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, tersangka negatif narkoba.

"Tes urine sudah, negatif," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Tangkapan layar)Foto: Pelaku modus pura-pura jadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Tangkapan layar)

AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kombes Budi.

ADVERTISEMENT

Imbauan Polisi

Sementara polisi mengimbau masyarakat tidak panik jika mendapati aksi kejahatan dengan modus serupa.

"Dihimbau untuk masyarakat jika mengalami hal yang seperti ini saya harapkan jangan panik," kata Kombes Budi.

AF Tersangka Modus 'Tabrak Lari' di JaktimFoto: AF Tersangka Modus 'Tabrak Lari' di Jaktim (Mulia Budi-detik)

Dia meminta, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, agar aparat penegak hukum dapat memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana bermotif kebohongan.

"Tolong langsung berhenti di tempat yg memang ada satuan polisi terdekat, Polsek, pospol atau anggota polisi di jalan atau kantor instansi pemerintahan," kata Budi.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads