Kemudian, Budi menyebut polisi telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, tersangka negatif narkoba.
"Tes urine sudah, negatif," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.
"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kombes Budi.
Imbauan Polisi
Sementara polisi mengimbau masyarakat tidak panik jika mendapati aksi kejahatan dengan modus serupa.
"Dihimbau untuk masyarakat jika mengalami hal yang seperti ini saya harapkan jangan panik," kata Kombes Budi.
![]() |
Dia meminta, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, agar aparat penegak hukum dapat memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana bermotif kebohongan.
"Tolong langsung berhenti di tempat yg memang ada satuan polisi terdekat, Polsek, pospol atau anggota polisi di jalan atau kantor instansi pemerintahan," kata Budi.
Selengkapnya di halaman berikutnya