Narasi Edy Mulyadi Berlindung UU Pers Ditepis Sana-sini

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 20:23 WIB
Foto: Firda Cynthia/detikcom
Jakarta -

Edy Mulyadi, melalui penasihat hukumnya, meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Sikap Edy Mulyadi itu kemudian disorot banyak pihak karena dianggap tak tepat.

Sorotan dari Senayan

Hal yang disampaikan Edy melalui penasihat hukumnya ditepis oleh pimpinan komisi hukum atau Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menilai Edy Mulyadi tak sedang dalam kegiatan jurnalistik saat bicara 'jin buang anak' terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jurnalistik melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan," kata Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Dia menegaskan ada konteks yang berbeda ketika seorang wartawan sedang melakukan kegiatan jurnalistik dan ketika tak sedang bertugas. Lantas, menurutnya, seseorang yang berstatus sebagai wartawan harus dilihat sedang bertindak atas pribadi ketika tak sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

"Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik, dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi," tutur dia.

PWI Kaltim Menilai Ujaran Edy Mulyadi Merupakan Opini

Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim) menilai pernyataan Edy Mulyadi dalam kasus 'jin buang anak' bukanlah produk jurnalistik. PWI Kaltim menilai ucapan Edy adalah opini.

"Itu konteks menyampaikan pendapat, opini. Bukan produk jurnalistik. Karena jelas menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi pihak lain. Bukan dalam konteks diskusi juga," kata Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Endro pun mempersilakan jika Edy meminta perlindungan Dewan Pers dan mengaku pernyataannya dilontarkan dalam kapasitas dirinya sebagai wartawan. Endro menuturkan tinggal menunggu sikap Dewan Pers.

"Ya karena dia mengaku pers, pendekatan menggunakan UU Pers. Dan yang melaksanakan dan mengawal UU Pers kan Dewan Pers, sudah semestinya kita menunggu penilaian Dewan Pers," ucap Endro.

Simak selengkapnya di halaman berikut.




(fca/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork