Tersangka pemeras modus 'tabrak lari' di Pasar Rebo, Jakarta Timur, AF (46), diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Ia mengaku menjalani terapi mandiri.
"Yang bersangkutan, dia terapi mandiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Minggu (30/1/2022).
"Sehingga (tersangka) diberi obat untuk terapi," jelas Budi.
Meski begitu, Budi akan melakukan pemeriksaan kepada pihak RSKO. Hal ini untuk menentukan titik terang betul-tidaknya tersangka merupakan pasien yang harus diterapi.
"Jadi nanti kita periksa lagi (pihak) RSKO apa yang bersangkutan (merupakan) pasien aktif yang harus diterapi," jelas Budi.
Kemudian, Budi menyebut polisi telah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, tersangka negatif narkoba.
"Tes urine sudah, negatif," sambungnya.
Sebelumnya, AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku ternyata memiliki bekas luka di kaki.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tapi lukanya luka lama," jelas Kombes Budi.
Pelaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Kala itu ia tertabrak truk.
"Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk, kakinya ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang," jelas Budi
AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.
"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kombes Budi.
Simak Video 'Polisi Tangkap Pelaku Modus 'Tabrak Lari' di Jaktim':
(isa/dhn)