Soeharto: SP3, Deponering, Amnesti, Abolisi atau Balikin Harta?

Soeharto: SP3, Deponering, Amnesti, Abolisi atau Balikin Harta?

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 14:45 WIB
Jakarta - Enaknya Soeharto diapakan? Kasusnya di-SP3, dideponering, diberi amnesti, abolisi, atau keduanya, disidang in absentia lalu diberi grasi atau disuruh minta maaf lantas hartanya dikembalikan pada negara? Semingguan ini, wacana tersebut di ataslah yang sering berkecamuk seiring memburuknya kondisi kesehatan Pak Harto. Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'rif mengawali minggu ini dengan usulan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Sudahlah. Orang tua kaya gitu mau diapakan lagi, apalagi sekarang habis dioperasi. Bagaimana pun dia, kita harus menghargai jasa-jasanya terlepas dari kesalahan-kesalahan yang diperbuatnya," ujarnya. Namun Gubernur Lemhannas Muladi tidak setuju dengan ide itu. Alasannya, kasus yang sudah di-SP3 bisa dibuka kembali bila menteri/rezim berganti. Karena itulah dia mengusulkan deponering, artinya kasus Soeharto dihentikan selamanya, meski ada pergantian rezim. "Saya usulkan ada deponering, bukan SP3," cetus Muladi.Pengamat politik Denny JA menilai abolisi lebih pas. Abolisi adalah hak prerogatif Presiden RI untuk menghapuskan tuntutan pidana yang sedang dilakukan. "Keputusan abolisi dilakukan oleh presiden dengan DPR dan ini presentasi seluruh rakyat. Alasan ini dilakukan yang mendasari pandangan kemanusiaan," alasan Denny JA.Tapi tiba-tiba saja muncul pemberian amnesti dan abolisi sekaligus. "Nanti malam kita akan bicarakan, Presiden tidak bisa memberikan amnesti dan abolisi tanpa pertimbangan dari DPR dan masukan dari MA," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Rabu (10/5/2006).Yusril menegaskan, SP3 tak bisa diberikan karena sudah telat. SP3 hanya bisa diberikan untuk kasus yang sedang berada dalam taraf penyidikan dan penyelidikan di Polri atau Kejaksaan. Sementara kasus yang menimpa Soeharto sudah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itulah poin yang dipilih adalah amesti dan abolisi. Amnesti secara harfiah berasal dari kata amnescio yang berarti melupakan. Sehingga, terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dianggap tidak pernah melakukan kejahatan apapun terhadap republik ini. Atau kejahatan yang telah dilakukannya seolah-olah dilupakan dan dipandang tidak ada, yang karenanya, tidak berakibat hukum apa pun. Amnesti selama ini diberikan untuk para pelaku kejahatan politik. Bukan untuk pidana biasa. Karena itulah pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, jika Soeharto diberi amnesti, maka ini adalah untuk kali pertama dalam sejarah seseorang yang didakwa korupsi, diberi fasilitas itu.Mahfud MD lebih memilih pengadilan in absentia meski Wakil Ketua MPR AM Fatwa menilainya tidak tepat dengan alasan keberadaan Soeharto saat ini diketahui. Pengadilan in absentia hanya untuk terdakwa yang tidak ketahuan di mana rimbanya. Mahfud MD beralasan, pengadilan in absentia bisa digelar dengan pertimbangan kesehatan dan usia Soeharto. "Dia tidak usah datang ke pengadilan. Karena ada pengadilan jadi kan bisa ditentukan bersalah atau tidak," kata Mahfud. Kalau dinyatakan bersalah, Soeharto lalu diberi grasi.Almuzzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi III DPR -- komisi yang mengurusi masalah hukum -- bisa menerima Soeharto tidak diadili dengan alasan kesehatan. Yang penting adalah Soeharto mengembalikan harta negara yang diduga dikorupsinya. "Maka yang harus kita cari jalan keluar sekarang adalah upaya pengembalian uang negaranya saja. Saya mendesak agar Kejaksaan Agung mencari terobosan hukum agar jalan keluar win-win solution bisa terwujud," ujarnya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta Kejagung untuk menutup saja kasus Soeharto. Alasannya, rencana memeriksa kesehatan Soeharto hanya pura-pura saja. Namun dia menyerahkan pada pejabat yang berwenang soal mekanisme penutupan kasus Soeharto tersebut. Sedangkan Gus Dur yang beberapa tahun silam menghembuskan wacana Soeharto minta maaf lalu mengembalikan harta, menyatakan bahwa Soeharto harus juga diingat jasanya. "Yang jelas saya menganjurkan satu hal saja. Pak Harto itu selain kejahatannya, haruslah diingat kelebihan atau jasa-jasanya untuk bangsa kita. Gimana seterusnya, itu bukan urusan saya," kata Gus Dur 8 Mei lalu. (nrl/)



Berita Terkait