Ketua MPR: Amnesti & Abolisi Soeharto Tak Perlu Diramaikan

Ketua MPR: Amnesti & Abolisi Soeharto Tak Perlu Diramaikan

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 14:38 WIB
Jakarta - Wacana pemberian amnesti dan abolisi bagi penguasa Orde Baru Soeharto tidak perlu diramaikan lagi. Saat ini yang urgent adalah membentuk UU yang berisikan penyelesaian kasus hukum Soeharto.Keberadaan UU itu penting, karena sesuai prosedur hukum dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia hanya dengan jalan itu, maka keberadaan TAP MPR XI/1998 bisa dilakukan perbaikan. "Sebelum ada amnesti dan abolisi lebih baik ada solusi di TAP MPR XI tahun 1998 ini dengan cara membuat UU, baru kemudian bisa dibahas," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2006).Dia mengakui telah mendapatkan undangan dari Presien SBY untuk membahas wacana penghentian kasus Soeharto dengan amnesti dan abolisi. Oleh sebab itu hasil rapim MPR akan disampaikan dalam rapat konsultasi tersebut."Saya sebagai Ketua MPR mendapat undangan untuk bertemu nanti malam," ujar dia.Menurut Hidayat, jika Presiden SBY ingin menyelesaikan polemik kasus Soeharto ini dengan segera, maka presiden bersama DPR harus segera berpikir membuat UU tersebut. Apalagi sudah ada pernyataan dari Wapres Jusuf Kalla dan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif yang sama-sama mempunyai keinginan menghentikan kasus Soeharto ini."MPR tidak punya kewenangan buat UU. Jadi harus DPR bersama presiden," tegas mantan Presiden Partai Keadilan tersebut. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads