Akademisi Nilai Karakter Konten Edy Mulyadi Bukan Produk Jurnalistik

Akademisi Nilai Karakter Konten Edy Mulyadi Bukan Produk Jurnalistik

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 11:51 WIB
Sekjen GNPF Ulama Edy Mulyadi (Farih-detikcom)
Edy Mulyadi (Farih-detikcom)
Jakarta -

Edy Mulyadi, melalui penasihat hukumnya, meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Salah satu akademisi bidang jurnalistik Camelia Pasandaran, menyatakan karakter konten Edy Mulyadi bukan merupakan produk jurnalistik.

Konten yang dimaksud adalah video berisi kritikan dan penolakan Edy Mulyadi terhadap kebijakan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (IKN). Dalam video tersebut, Edy juga menyebut lokasi IKN baru tempat jin buang anak.

"Secara umum kalau dia mengklaim sebagai wartawan, harusnya produknya juga produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan profesi wartawannya dia. Tapi kan ini tidak ya, kalau saya lihat ini dipublikasikan justru oleh akun media sosial pribadi," kata Dosen Fakultas Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Camelia Pasandaran kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat dari karakter kontennya, saya tidak melihat ini sebagai produk jurnalistik ya. Lebih kaya opini. Alih-alih seperti berita yang punya nilai berita," imbuh dia.

Tim Edy Mulyadi Belum Surati Dewan Pers

Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Senin besok.

"Kita rencananya mau BAP dulu, jadi setelah BAP dulu baru dimasukin, liat perkembangan. Menunggu perkembangan BAP besok," kata Kadir saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Kadir memastikan Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan polisi besok hari. Jika Edy Mulyadi tidak ditahan usai menghadiri pemeriksaan, pihaknya batal meminta perlindungan ke Dewan Pers.

"Ya datang. Rencananya besok kita kan akan menghadiri datang BAP, nanti kalau perkembangan hanya dia tidak ditahan kan, artinya ya kita kemungkinan tidak melakukan minta perlindungan, artinya... tapi kalau sudah dilakukan penahanan ya kita kirim surat," tutur dia.

Pihak Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.

"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/1).

Halaman 2 dari 2
(fjp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads