MPR: Perlu UU Penyelesaian Kasus Hukum Soeharto

MPR: Perlu UU Penyelesaian Kasus Hukum Soeharto

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 14:20 WIB
Jakarta - Setelah membahas selama 2 jam lebih, Rapim MPR memutuskan perlunya terobosan hukum dengan membentuk UU terkait wacana penyelesaian kasus hukum mantan Presiden Soeharto.Sebab pencabutan Tap MPR XI Tahun 1998 soal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, tidak bisa begitu saja dilakukan MPR karena MPR tidak memiliki wewenang mencabut tap itu."Diperlukan political will untuk melakukan terobosan hukum dan politik dengan memperhatikan etika dan moral," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam jumpa pers di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2006).Terobosan hukum dimaksud, katanya, dengan melaksanakan Tap MPR I Tahun 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Tap MPR Tahun 1960-2002. "Yaitu dengan membentuk UU yang menyatakan penghentian kasus hukum mantan Presiden Soeharto," katanya.Untuk menindaklanjuti pembentukan UU tersebut diperlukan inisiatif dari DPR dan Presiden (pemerintah) selaku pembuat UU.Namun demikian, Hidayat menegaskan, terbentuknya UU tersebut tidak berarti Tap MPR XI Tahun 1998 menjadi tidak berlaku, karena tap itu mengamanatkan pemberantasan KKN terhadap seluruh penyelenggara negara, mantan pejabat, keluarga dan kroninya."Dengan demikian Tap ini akan berlaku sepanjang masa sampai Indonesia benar-benar dapat melepaskan diri dari belenggu KKN. Jadi bukan berarti kesalahan Soeharto dihapuskan dengan UU ini," tegasnya.Minta MaafRapim juga menyarankan kepada pihak Soeharto untuk membuat pernyataan menyerahkan pengelolaan yayasan yang bermasalah secara konkret kepada negara.Selain itu juga menyarankan penyampaian permintaan maaf atas kekhilafan yang pernah dilakukannya selama menjabat presiden kepada seluruh rakyat Indonesia.Rapim juga menyarankan kepada Presiden SBY untuk merehabilitasi nama baik para pahlawan dan tokoh-tokoh nasional yang berjasa kepada bangsa dan negara."Mengingat jasa Soekarno sebagai proklamator dan presiden pertama, MPR meminta presiden mengambil langkah-langkah rehabilitasi nama Bung Karno. Hal yang sama juga bisa diterapkan kepada presiden kedua, Soeharto," kata Hidayat. (umi/)


Berita Terkait