Eksekusi Tibo Cs Terganjal Masalah Teknis
Rabu, 10 Mei 2006 14:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengulur-ulur waktu eksekusi Tibo cs, terpidana mati kasus kerusuhan Poso, menyusul penolakan peninjauan kembali (PK) kedua oleh MA."Kita bukan menunda. Hanya ada masalah teknis yang kecil," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai meresmikan Kantor Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai IA, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2006).Menurut dia, penolakan MA terhadap PK kedua Tibo cs tidak berdampak bagi eksekusi."Kasus Tibo, sikap kejaksaan sudah jelas. Tidak ada hubungan dengan PK. Kita tidak mengakui PK kedua meski putusan menolak tidak ada dampak apa-apa atas kasus ini," ujarnya.MA kembali menolak PK kedua dari terpidana mati Tibo cs. MA tidak menemukan kesalahan mencolok dari hakim. MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi Tibo cs pada jaksa.Ketiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso itu adalah Fabianus Tibo (60), Dominggus Da Silva (39), dan Marinus Riwu (48).
(aan/)











































