Parpol Diimbau Bikin Perusahaan

Parpol Diimbau Bikin Perusahaan

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 13:59 WIB
Jakarta - Partai politik di Indonesia diimbau mendirikan perusahaan. Dengan memiliki perusahaan tersebut, parpol diharapkan tidak lagi menggunakan anggaran publik.Aturan perusahaan bisa dikelola parpol tertuang dalam UU Kepartaian yang disahkan tahun 2003 lalu.Hal itu disampaikan pengamat politik dari LIPI Ikrar Nusa Bakti usai seminar "Mencari Format Baru Pemilu dalam Rangka Penyempurnaan UU Bidang Politik" di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Tembak, Jakarta, Rabu (10/5/2006).Hanya saja, kata Ikrar, dalam hal ini perlu adanya aturan yang jelas menyangkut UU, aturan main, akuntabilitas politik, dan perlu adanya transparansi yang benar-benar berjalan, serta sistem order yang benar-benar terbuka. "Saya termasuk orang yang mendukung parpol itu harus punya perusahaan," katanya.Dibentuknya perusahaan, imbuh Ikrar, akan menjadikan parpol lebih independen. "Namun jangan sampai jika order bagi perusahaan partai itu datangnya dari menteri atau departemen pemerintahan, karena akan membingungkan bagi pembatasan antara pengusaha dan ketua partai," katanya.Ikrar juga menjelaskan keuntungan dari pendirian perusahaan partai, yakni anggaran partai tidak lagi tergantung pada anggaran publik atau pemerintah. Namun kerugiannya, kalau terjadi politisasi birokrasi pemerintah atau perusahaan negara yang kemudian dijadikan bancakan parpol.Ikrar juga optimistis langkah menuju ke sana bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan yang jelas. (umi/)


Berita Terkait