Jaksa Agung: Abolisi Soeharto Hak Prerogatif Presiden

Jaksa Agung: Abolisi Soeharto Hak Prerogatif Presiden

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 13:46 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan wacana pemberian abolisi bagi mantan Presiden Soeharto merupakan hak prerogatif Presiden SBY."Yang minta sih macam-macam. Ada yang minta dihukum, ada yang minta dimaafkan. Pokoknya kejaksaan bekerja berdasarkan UU Kejaksaan. Abolisi itu hak prerogatif presiden," kata pria yang kerap disapa Arman ini.Hal ini disampaikan dia usai meresmikan Kantor Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai IA, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2006)."Terhadap Pak Harto saya sudah bilang berkali-kali, kita hanya mendasarkan nasihat tim dokter," lanjutnya.Apa nanti malam dipanggil SBY untuk membicarakan abolisi? "Nggak. Saya dipanggil untuk makan malam dengan presiden Iran," cetus dia.Ketika ditanya mengenai dicabut atau tidak Tap MPR XI tahun 1998 tentang penyelesaian perkara KKN Soeharto dan kroninya, Arman menyatakan Kejagung berpegang pada UU Antikorupsi."Pegangan kita UU Antikorupsi. Soeharto itu UU 3/1971 (tentang pemberantasan tindak pidana korupsi)," kata Arman tanpa merinci lebih lanjut.Presiden SBY berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Soeharto. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sudah diperintahkan mengkaji kemungkinan itu.Untuk membahas rencana tersebut, SBY akan menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara Rabu malam ini. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads