IMI Akan Bentuk Kepengurusan Kabupaten/Kota dan Badan Pengadilan

ADVERTISEMENT

IMI Akan Bentuk Kepengurusan Kabupaten/Kota dan Badan Pengadilan

Zefanya Aprilia - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 20:41 WIB
Munas IMI
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengesahkan penyempurnaan AD/ART IMI Tahun 2021 menjadi AD/ART IMI Tahun 2022. Terdapat sekitar 27 pasal dalam Anggaran Dasar dan 24 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga yang disempurnakan.

Mulai dari kepengurusan IMI di tingkat pusat, membentuk kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota, serta menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa yang merupakan peradilan IMI dalam memeriksa dan memutus sengketa berupa banding terhadap keputusan panel banding dan panel disiplin.

"Pembentukan IMI kabupaten/kota dilakukan oleh IMI provinsi, kemudian disahkan oleh IMI pusat. Kehadiran IMI kabupaten/kota tidak mengurangi kewenangan IMI provinsi, karena rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI provinsi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Ketua MPR RI itu menjelaskan, kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi yang sudah diinginkan sejak lama. Tetapi selama ini terhambat, hingga akhirnya berhasil diselesaikan melalui Munaslub 2021.

Bamsoet menerangkan, kehadiran IMI tingkat kabupaten/kota akan memudahkan pembinaan juga menggali lebih banyak lagi potensi balap dari generasi muda di 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Selain itu, memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, dari mulai bupati/walikota dan jajaran pemerintahan daerah, hingga kerja sama dengan Kapolres dalam pembinaan klub.

"Sekaligus bekerja sama dengan KONI dalam penyaluran dana pembinaan, karena sesuai ketentuan, setiap pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota mendapatkan dana pembinaan dari KONI," jelas Bamsoet.

Soal Badan Penyelesaian Sengketa, Bamsoet mengatakan kehadirannya sangat diperlukan untuk memastikan keadilan terhadap berbagai sengketa yang terjadi di tubuh IMI. Terutama dalam mempertimbangkan untuk memutuskan keberatan panel banding (PNOKB) dan panel disiplin (pelanggaran AD/ART IMI). Mengingat sering kali terjadi adanya perbedaan pendapat argumentasi antara panelis banding dan disiplin dengan terlapor.

"Badan Penyelesaian Sengketa IMI dibentuk oleh Bidang Organisasi IMI Pusat. Tugas dan wewenangnya berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara," pungkas Bamsoet.

Beberapa pengurus IMI Pusat yang hadir antara lain, Badan Pembina Prasetyo Edi Marsudi, Badan Pengawas Jeffrey JP dan Brigjen Pol Syamsul Bahri, Bendahara Umum Effendi Gunawan dan masih banyak lagi. Hadir pula pengurus IMI provinsi dari 33 provinsi.

(fhs/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT