Sejarah Baru Bila Terdakwa Korupsi Diberi Amnesti dan Abolisi

Sejarah Baru Bila Terdakwa Korupsi Diberi Amnesti dan Abolisi

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 13:10 WIB
Jakarta - Pakar ilmu hukum tata negara Prof Dr Mahfud MD menilai lebih baik Soeharto diadili secara in absentia daripada diberi amnesti dan abolisi. Dan jika pun Soeharto -- yang masih menyandang status terdakwa -- diberi amnesti dan abolisi, maka ini adalah suatu sejarah baru seseorang yang diduga korupsi diberi fasilitas itu.Berikut wawancara detikcom dengan Mahfud MD, Rabu (10/5/2006) pukul 12.00 WIB:Presiden SBY berniat memberikan amnesti dan abolisi untuk Soeharto. Apakah itu bisa diberikan keduanya?Bisa saja. Menurut UUD 1945, amnesti dan abolisi bisa diberikan presiden setelah mendengar pertimbangan dari DPR. Amnesti itu diberikan terhadap pelaku tindak pidana sebelum kasusnya diproses di pengadilan. Sedangkan abolisi diberikan bila kasusnya sudah dipersidangkan, setelah keluar abolisi maka tidak dilanjutkan. Kalau Soeharto sih abolisi saja. Artinya hampir sama dengan amnesti yang artinya tidak ada tindak lanjut karena dianggap selesai. Sebaiknya abolisi. Soalnya kan pernah ada persidangannya walaupun dia tidak datang. Amnesti biasanya diberikan pada siapa? Biasanya yang terlibat dalam tindakan politik, seperti subversi, pemberontakan. Dulu anggota GAM itu juga diberi amnesti. Kalau amnesti dan abolisi?Itu dulu pernah diberikan ke pemberontak Permesta dan PRRI. Apa konsekuensi pemberian amnesti dan abolisi?Konsekuensinya ya bebas, diangap tidak pernah bersalah. Tapi nanti kita mau dengar argumen pemerintah, apakah Soeharto itu dianggap sudah masuk dalam proses pengadilan atau tidak ada proses pengadilan. Keuntungan diberikannya amnesti dan abolisi? Ya...kasusnya bisa cepat selesai. Maksudnya ada kepastian hukum, tidak menggantung. Selama ini kan kasus dia menggantung. Paling itu. Sebaiknya bagaimana? Kalau saya lebih heavy dilakukan persidangan in absentia saja. Setelah itu diberi garasi. Pertimbangannya? Karena persoalan kesehatan dan usia, dia tidak usah datang ke pengadilan. Karena ada pengadilan jadi kan bisa ditentukan bersalah atau tidak. Dengan persidangan juga maka harta-harta hasil korupsinya bisa dikembalikan ke negara/nasionalisasi. Dengan pertimbangan jasanya, dia diberikan grasi saja. Jadi tidak perlu ada hukuman badan. Risiko pemberian amnesti dan abolisi?Akan menimbulkan polemik saya kira. Soalnya ini kan beda dengan kasus politik. Ini akan jadi preseden baru di dunia hukum. Yakni orang yang diduga koruptor diberikan amnesti dan abolisi. Dalam sejarah, tidak ada yang begitu. Kalau begini kan harta hasil korupsinya jadi tidak clear, karena dianggap tidak bersalah ya tidak ada harta yang kembali. Apa dengan dianggap tidak bersalah, secara otomatis kroninya yang terlibat kasus ini juga dianggap demikian?Oh tidak. Itu tidak berlaku kolektif. Kroninya harus tetap diadili. Ya kalau Soeharto kan ada kondisi tertentu sehingga diberi perlakuan lain. (nrl/)


Berita Terkait