Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas di kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penghuni tersebut diduga dianiaya.
"Informasi yang kita dapatkan kemarin dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga, adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka, peristiwa tahun 2019," kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan, Sabtu (29/1/2022).
Edwin mengatakan awalnya pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit asam lambung. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan.
"Ketika pihak keluarga datang ke lokasi, mereka merasa ada yang ganjil, karena kata pihak pengelola, mayat itu sudah dimandikan, dikafankan, dan tinggal dikuburkan," ucap Edwin.
Edwin mengatakan pihak keluarga saat itu mengecek kondisi jenazah. Setelah dicek, ditemukan sejumlah bekas luka.
"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka," ujar Edwin.
Edwin mengatakan pihaknya sudah memberikan informasi terkait hal ini kepada Polda Sumut. Terkait benar-tidaknya informasi ini, kata Edwin, akan diputuskan dari hasil pemeriksaan polisi.
"Benar-tidaknya menunggu proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Seperti diketahui, persoalan kerangkeng manusia ini berawal dari laporan yang diterima oleh Migrant Care. Polisi kemudian mengungkap kerangkeng itu untuk tempat rehabilitasi narkoba.
"Kita pada waktu kemarin teman-teman dari KPK yang kita backup, melakukan OTT. Kita melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Senin (24/1).
Panca mengaku sudah mendalami temuan tempat menyerupai kerangkeng itu kepada Terbit Rencana. Dari pengakuan Terbit, kerangkeng manusia itu sudah dioperasikan selama 10 tahun.
Baca juga: Gigit Ketua DPRD Bangka, 2 Buaya Ditangkap |
"Tapi sebenarnya dari pendataan kita, pendalaman kita bukan tiga empat orang itu, kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng dan ternyata hasil pendalaman kita memang itu tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba, pengguna narkoba," tutur Panca.
Panca mengatakan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu dikelola Terbit secara pribadi. Tempat itu juga tidak memiliki izin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka
(afb/haf)