Tanah Hotel Hilton Disita
Rabu, 10 Mei 2006 12:52 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) telah menyita tanah Hotel Hilton seluas 13,7 hektar yang terletak di Jalan Sudirman-Gatot Subroto, Jakarta. Di tanah tersebut diberi plang yang memberitahukan adanya penyitaan.Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyatakan, penyitaan tanah itu dilakukan setelah tim jaksa menerima izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir April lalu. Penyitaan dilakukan Selasa 9 Mei kemarin. "Jaksa baru menyita kemarin jam 15.00 WIB sore. Plang juga sudah dipasang," kata Hendarman usai peresmian Gedung Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai IA, Jakarta, Rabu (10/5/2006). Mengenai sertifikat tanah yang masih diagunkan di Bangkok Bank, Hendarman menyatakan, surat itu belum bisa diambil. Apa alasannya, pria kelahiran Klaten itu menolak menjelaskan. "Nanti saya salah ngomong. Yang jelas itu masih dalan proses," kilah Hendarman saat ditanya alasan sertifikat itu belum bisa disita.Tanah Hotel Hilton merupakan barang bukti korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Timtas telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu, yaitu Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempauw, Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Judistira, Direktur PT Indobuild Co Pontjo Nugro Susilo.
(iy/)











































