RUU Lalin Akan Beri Sanksi Pengusaha Angkutan Barang Nakal

RUU Lalin Akan Beri Sanksi Pengusaha Angkutan Barang Nakal

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 12:18 WIB
Jakarta - Dalam RUU Lalu Lintas dan Aturan Jalan (LLAJ), pengusaha angkutan barang bakal dikenakan sanksi jika melebihi muatan, bukan hanya pengemudi saja."Salah satu yang kita bikin buat perubahan yang sifatnya mendasar adalah kalau yang selama ini ditindak pengemudinya, sekarang pengusaha angkutan barang juga akan kita tindak," kata Dirjen Hubungan Darat Dephub Iskandar Abubakar.Hal ini disampaikan dia di sela-sela menghadiri workshop bertema "Berbagai Permasalahan dalam Penyediaan Prasarana Jalan dan Kebijakan Departemen PU dalam Mendukung Sistem Transportasi Nasional" di Departemen PU, Jalan Pattimura No 20, Jakarta, Rabu (10/5/2006)."Seperti kalau pengemudi masuk jembatan timbang, angkutan barang overload, kita juga tindak pengusahanya. Logikanya, pengemudi orang kecil, sekarang kita alihkan ke pemilik. Kalau pemilik yang kita tindak, pemilik kan bertanggung jawab terhadap pengemudi," lanjutnya.Menurut dia, Dephub akan mencatat plat kendaraan yang bermasalah tersebut."Jadi nanti ketahuan perusahaan yang membawahi pengemudi itu. Kalau misalnya ada angkutan besi dari Cilegon dikendalikan bisa lebih dari batas kuota, maka yang kita beri sanksi bukan hanya pengemudi, tetapi pengusahanya," jelas Iskandar. (aan/)


Berita Terkait