Polisi Jelaskan Surat Pemanggilan Edy Mulyadi yang Disebut Tak Sesuai Prosedur

Polisi Jelaskan Surat Pemanggilan Edy Mulyadi yang Disebut Tak Sesuai Prosedur

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 28 Jan 2022 18:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Polisi menjelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur. Pelayangan surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai dengan peraturan.

"Jadi alasan yang bersangkutan ini adalah saya bacakan ini ya, di Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

"Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHP," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan kemudian menjelaskan aturan tenggang waktu pengiriman surat pemanggilan. Dia menyebut waktu pemanggilan 2 hari sejak status penanganan kasus naik penyidikan adalah wajar.

"Jelas ya kemudian bila alasan yang bersangkutan masalah waktu di Pasal 112 ayat 1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka, yang dianggap perlu untuk diperiksa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi 2 hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar tidak menyebutkan 3 hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," ucapnya.

Ramadhan menyebut Edy Mulyadi masih berstatus saksi. Polisi akan melakukan penjemputan jika Edy Mulyadi tidak datang pada pemanggilan kedua, pada Senin mendatang.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu," kata Ramadhan.

"Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," lanjutnya.

Lalu, dia menjelaskan surat perintah untuk membawa Edy Mulyadi bukan diartikan sebagai sebuah penangkapan.

"Kita tidak melakukan upaya paksa, ya, jadi kita tidak melakukan penangkapan kita membawa ya. Jadi bahasanya membawa, ya, untuk dilakukan pemeriksaan, jadi jangan keliru, ya," ujarnya.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.

Lebih lanjut, Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas. Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebut tak menyinggung suku atau adat mana pun.

"Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh. Itu yang kami keberatan sama sekali, karena di dalam press conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu," beber Herman.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads