Jangan Jadikan Soeharto Perisai Kasus Korupsi Kroninya
Rabu, 10 Mei 2006 11:33 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Soeharto tidak dilakukan seorang diri. Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib memeriksa pihak lain yang diduga terlibat. Tidak seharusnya Soeharto dijadikan perisai para kroninya.Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (10/5/2006)."Kejaksaan harus bergeser pemeriksaanya, jangan hanya Soeharto saja, seakan-akan dia menjadi perisai," cetus Trimedya.Anggota DPR asal FPDIP ini menambahkan pihak yang lain yang harus diperiksa Kejagung adalah para pengurus yayasan yang dipimpin Soeharto.Soeharto pada tahun 2000 telah diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi pada 7 yayasan yang didirikannya. Namun Tim Penilai Kesehatan Soeharto menilai penguasa Orde Baru itu tidak layak secara fisik maupun mental untuk hadir dalam persidangan.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara itu lantas menjadikan keterangan tersebut sebagai referensi. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan fatwa agar pihak kejaksaan memberikan kesempatan Soeharto untuk berobat. Setelah pulih kesehatannya maka persidangan akan kembali dilanjutkan.
(nvt/)











































