Perusahaan Bakar Lahan di Riau Divonis Bebas, JPU Pastikan Ajukan Kasasi

Perusahaan Bakar Lahan di Riau Divonis Bebas, JPU Pastikan Ajukan Kasasi

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 28 Jan 2022 16:19 WIB
Ilustrasi Kebakaran hutan di Riau (Chaidir-detikcom)
Ilustrasi kebakaran hutan di Riau (Chaidir/detikcom)
Pekanbaru -

Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana atas kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2019. JPU yang tak terima memastikan kasasi.

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu tertuang dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Pekanbaru https://perkara.pt-pekanbaru.go.id. Putusan tertera dengan nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR, yang diketuai hakim Panusunan Harahap, dilihat Jumat (28/1/2022).

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan PN Rengat No 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tertanggal 10 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan banding dari Terdakwa PT Gandaerah Hendana. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut," ucap majelis dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/1).

"Menyatakan Terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua," tegas putusan itu.

ADVERTISEMENT

Pengacara PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja, membenarkan putusan itu. Namun ia belum menerima secara resmi surat mengenai vonis bebas Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.

"Benar, informasinya begitu, divonis bebas. Dari awal kami merasa yakin bahwa yang disangkakan itu tidak benar," terang Wirya kepada detikcom.

Wirya mengaku dari awal ia berkeyakinan kliennya adalah korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat dan bukan lagi tanggung jawab pihak perusahaan.

"Semua sudah terjawab bahwa perusahaan tak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dan masyarakat," imbuh Wirya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Inhu Syafril ketika dihubungi terpisah mengaku belum menerima salinan putusan dari PT Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan sudah mendapatkan informasi tersebut.

"Kami belum menerima salinan putusan secara resmi. Tapi memang putusannya bebas, nanti akan kami pelajari dulu jika sudah diterima secara resmi," katanya.

Syafril mengaku bakal kasasi atas putusan tersebut. Sebab, selama persidangan di PN Rengat terbukti secara sah PT Gandaerah Hendana pihak yang bertanggung jawab di lahan yang terbakar di Desa Suluti, Inhu.

"Selama persidangan, jelas terbukti PT Gandaerah yang bertanggung jawab di lahan itu. Jelas-jelas ada dua lokasi terbakar itu dibiarkan selama ini, kan itu pembiaran dan kalau mau dilepas, ya harusnya sejak awal sebelum terbakar. Maka kami pasti akan ajukan permohonan kasasi dan juga siapkan memori kasasi nanti," katanya.

Awal Mula Kasus Kebakaran Lahan di PT Gandaerah

Sebelumnya, polisi melakukan penyegelan dan penanganan perkara atas kebakaran lahan ratusan hektare di Inhu. Khusus PT Gandaerah luas yang terbakar lebih dari 100 hektare di Kecamatan Lirik pada 2019.

Saat itu pihak perusahaan menyebut lahan tersebut memang masuk dalam izin HGU mereka. Hanya, selama ini lahan telah dikuasi masyarakat.

"Di lokasi lahan yang diklaim dikuasai masyarakat sudah ditanami sawit yang masih kecil-kecil dan tanaman sawitnya masih jarang-jarang," kata PS Kasubsi Humas Polres Inhu Aipda Misran saat itu.

Setelah penanganan berjalan, kasus itu diambil alih Mabes Polri. Hingga akhirnya divonis bersalah di PN Rengat dan bebas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Halaman 2 dari 2
(ras/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads