PN Jakpus Sidangkan Putusan Sela Lia Eden

PN Jakpus Sidangkan Putusan Sela Lia Eden

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 11:21 WIB
Jakarta - Sidang putusan sela terdakwa Lia Eden rencananya akan digelar sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (10/5/2006) di lantai 3 ruang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Saat ini (Lia) sedang dijemput, kira-kira perjalanan dari Rutan Pondok Bambu sampai PN Jakarta Pusat makan waktu 1 jam," ungkap jaksa yang menangani kasus Lia di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta.Sejak pukul 10.45 WIB, beberapa pengikut Lia sudah hadir di PN Jakpus. Mereka mengenakan jubah putih dengan selendang hijau bertuliskan "God's Kingdom", dan mahkota rotan berwarna putih.Sebagian dari mereka berdiri di halaman PN Jakpus dengan mengusung foto Lia dan di bawahnya ditulisi kata-kata "Jibril mengadili persidangan Lia Eden".Rencananya sidang akan dipimpin hakim Lief Sufidjullah dan JPU dipimpin Salman Maryadi. Pada sidang 19 April, JPU menjatuhkan tiga dakwaan kepada Lia.Dakwaan pertama, penodaan agama sehingga melanggar pasal 156a KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua, melanggar ketertiban umum, sehingga melanggar pasal 57 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan ketiga, perbuatan tidak menyenangkan, dan karenanya melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads