Eks Ketua-2 Anggota DPRD Seluma Tersangka Korupsi Pemeliharaan Mobdin-BBM

Eks Ketua-2 Anggota DPRD Seluma Tersangka Korupsi Pemeliharaan Mobdin-BBM

Hery Supandi - detikNews
Jumat, 28 Jan 2022 15:01 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Seluma -

Mantan ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Seluma ditetapkan melakukan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas. Ada 8 orang yang diperiksa dalam kasus ini, tiga di antaranya tersangka.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi mengatakan tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan ketua DPRD (HT), wakil ketua 2 (UL), dan anggota (OF).

"Mereka bertiga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma, pada tahun 2017 dan 2018, dengan total kerugian Rp 968 juta," kata Aries saat memberikan keterangan, Jumat (28/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aries menjelaskan, penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan dari gelar perkara yang didasari keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, yang telah menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

"Kasus ini telah bergulir sejak lama, dan telah memvonis tiga tersangka lainnya, dan ini merupakan pengembangan dari kasus pertama yang melibatkan tiga unsur pimpinan ini," jelas Aries.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya telah memvonis tiga orang ke penjara, yakni PPTK Fery Lastoni, bendahara pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads