KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan rasa kehilangan atas gugurnya seorang prajurit TNI usai berkontak senjata dengan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua. Dudung mengatakan tak memiliki wewenang soal pengejaran KKB.
"Wah, ya saya merasa kehilanganlah, itu anak buah saya, kan. Ya kan. Saya biasanya seperti itu, kalau setiap ada anggota yang gugur, saya akan datang," ujar Jenderal Dudung di kompleks parlemen, Kamis (27/1/2022).
Saat ditanya soal tanggapannya terkait peristiwa ini, Dudung menjelaskan tugas TNI AD hanya menyiapkan personel. Sedangkan operasi militer pengejaran KKB itu menjadi wewenang Panglima TNI.
"Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya. Saya kan tidak bisa 'adakan pengejaran, adakan ini' itu saya nggak bisa, itu kewenangan Panglima TNI," kata Dudung.
Lantas, apa tugas dari KSAD?
Untuk diketahui, angkatan dipimpin oleh seorang kepala staf angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, tugas dan kewajiban kepala staf angkatan adalah sebagai berikut:
1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.
Adapun operasi militer TNI salah satunya ialah terkait mengatasi gerakan separatis. Wewenang penggunaan kekuatan TNI ini merupakan tanggung jawab Panglima TNI.
Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
Simak juga Video: Dandim dan Kapolresta Bandung Takziah ke Rumah Duka Sertu Rizal
(rdp/gbr)