Aksi seorang polisi di Sulawesi Selatan, Ipda Uji Mugni, viral di media sosial. Ipda Uji Mugni menghadang sebuah mobil yang dibawa kabur lansia Abdul Rajab (65).
Kejadian ini berawal saat Abdul Rajab dilaporkan atas tuduhan perampasan mobil ke Polres Jeneponto. Abdul pun kemudian dipanggil oleh penyidik.
"Sebelumnya, mobil itu sudah dilaporkan di Polres Jeneponto tentang dugaan tindak pidana perampasan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikcom, Jumat (28/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Abdul diminta menyerahkan mobil tersebut. Namun Abdul menolak dan membawa kabur mobil rampasan tersebut ke arah Jalan Kelara, Jeneponto.
"Namun pelaku tidak mau memberikan mobilnya ke penyidik," kata Suartana.
Ipda Uji Mugni kemudian naik ke kap mobil karena Abdul benar-benar tancap gas. Uji dilaporkan terpental ke jalan karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
"Terpental ke jalan dia karena mobil kan kecepatan tinggi," katanya.
Akibatnya, Ipda Uji mengalami luka pada bagian kepala dan mengalami patah tulang paha. Dia kini dirawat di rumah sakit.
"Mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang dan patah tulang paha bagian sebelah kiri," ungkap Suartana.
(rmi/rmi)