Bos Perusahaan Sawit di Riau Tersangka Pembakaran Lahan, Berkas Lengkap

Bos Perusahaan Sawit di Riau Tersangka Pembakaran Lahan, Berkas Lengkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 19:47 WIB
Asap membubung ke udara dari lokasi pembakaran lahan di Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi, Rabu (1/12/2021). Pembukaan lahan baru dengan cara membakar masih sering dilakukan warga di daerah itu, utamanya saat memasuki musim kemarau. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Pekanbaru -

Polisi melimpahkan berkas Tahap II kasus pembakaran lahan yang melibatkan bos perusahaan sawit PT Berlian Mitra Inti atau BMI. Namun, kejaksaan terlebih dahulu meneliti berkas yang dinyatakan penyidik sudah lengkap.

Pantauan detikcom, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau terlihat datang ke Kejaksaan Tinggi Riau bersama tersangka yang diwakili oleh Direktur PT BMI, Charles. Charles datang dengan menggunakan baju hitam.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan mereka datang awalnya untuk melakukan Tahap II. Ia datang untuk melengkapi berkas yang telah dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kami datang untuk Tahap II. Tapi hari ini belum terlaksana pelaksanaan Tahap II kasus PT BMI. Untuk kelengkapan tahap II sudah lengkap, tapi jaksanya minta waktu diteliti," terang Dhovan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dhovan mengaku kasus itu sebenarnya sudah P21 A. Itu artinya sudah 30 hari setelah dinyatakan lengkap tapi belum dilimpahkan.

ADVERTISEMENT

Mengingat berkas dan tersangka belum dilimpahkan, jaksa mengirim surat kepada penyidik. Isinya menagih berkas dan tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Padahal berkas sudah P21 A atau kami sudah ditagih. Tadi kami bawa semua berkas dan barang bukti dan tersangka. Ini korporasi dan C hanya mewakili korporasi saja," katanya.

Sementara Asintel Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo mengatakan belum ada Tahap II kasus PT BMI. Namun pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan penyidik di Polda Riau.

"Hari ini tidak ada Tahap II, hanya koordinasi penyidik dengan jaksa. P21 itu sudah lengkap, syarat materiil dan formil sudah lengkap," kata Raharjo.

Lihat juga video 'Pembakaran Lahan Buat Sawit di Papua, Komisi IV Bakal Panggil KLHK':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Raharjo mengakui P21 A sudah dikirim ke Polda Riau. Namun sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai berkas perkara yang diterima penuntut umum. Sesuai administrasi, kalau sudah lewat 30 hari Kejaksaan menagih dengan menerbitkan P21 A," katanya.

Polda Riau menetapkan PT BMI tersangka korporasi setelah terjadi kebakaran 29 Februari 2020 lalu. Selanjutnya polisi melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan, dan identifikasi awal di lokasi.

Hasil identifikasi, kebakaran lahan berawal di lokasi DAS (daerah aliran sungai) yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI. Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan, polisi menetapkan Charles selaku Direktur PT BMI sebagai tersangka pada Mei 2021.

Halaman 2 dari 2
(rfs/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads