Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polri, Ini Penampakan Saat Sidang Etik

Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polri, Ini Penampakan Saat Sidang Etik

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 19:20 WIB
Bripda Randy ikuti sidang kode etik
Bripda Randy mengikuti sidang kode etik. (Foto: tangkapan layar)
Jakarta -

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.

Randy menjalani sidang kode etik pagi tadi. Dilansir dari detikJatim, Randy terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Dia juga memakai masker hitam lengkap dengan badge dan topi.

Saat sidang Randy tampak serius. Wajahnya juga terlihat tegang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa kali Randy menundukkan kepalanya. Dia lebih banyak diam selama sidang etik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas Saudara Rendy bersalah," kata Gatot di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Gatot menuturkan Randy terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Gatot menyebut Randy melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH," ucap Gatot.

Adapun Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim," imbuh Gatot.

Gatot menyebut Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. "Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi setelah diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Baca selengkapnya berita tentang kabar terbaru kasus Bripda Randy di sini.

(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads