Sekjen DPR Antar UU IKN ke Presiden Jokowi Via Mensesneg

ADVERTISEMENT

Sekjen DPR Antar UU IKN ke Presiden Jokowi Via Mensesneg

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 18:32 WIB
Istana Negara di Ibu Kota Baru
Desain Ibu Kota Negara (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)
Jakarta -

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Sekjen DPR Indra Iskandar hari ini mengantarkan UU IKN ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya diperintahkan oleh Ketua DPR untuk mengantarkan UU IKN ke Presiden melalui Mensesneg," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Indra menjelaskan DPR memiliki waktu tujuh hari setelah disahkan untuk memeriksa UU IKN. Indra memastikan naskah UU IKN yang diantar siap untuk diundangkan.

"Kan UU menyebut batasnya tujuh hari. Untuk kita harus periksa lagi, harus sesuai pembahasan, titik-koma harus disesuaikan," ujarnya.

"Setelah di Mensesneg, sesuai dengan UUD 1945 itu disebutkan bahwa pemerintah diberi waktu 60 hari untuk menelaah, mempelajari, dan menandatangani," imbuh Indra.

Lebih lanjut Indra memaparkan pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji UU IKN tersebut. Terdapat 44 pasal dalam UU IKN.

"Selanjutnya, sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji seluruhnya, 11 bab 44 pasal," kata Indra.

(eva/zak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT