Pembunuh 5 Gajah di Aceh Dihukum 3 Tahun 4 Bulan Bui

Pembunuh 5 Gajah di Aceh Dihukum 3 Tahun 4 Bulan Bui

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 17:38 WIB
Bangkai seekor gajah Sumatera ditemukan di kawasan perkebunan sawit yang ada di Aceh. Gajah itu ditemukan mati tanpa kepala.
Ilustrasi (Foto: ANTARA Foto/Hayaturrahmah)
Aceh Jaya -

Seorang pria di Aceh Jaya, Aceh, Sudirman, divonis 3 tahun 4 bulan penjara karena terbukti membunuh lima ekor gajah. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). Ada 11 terdakwa dalam kasus ini yang diadili dalam dua berkas perkara.

Sudirman diadili dalam berkas bersama delapan terdakwa lain, yakni Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Supriadi, Hamdani, dan Hamdani Ilyas. Kesembilan orang itu dihukum bervariasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan kesembilan terdakwa terbukti bersalah membunuh lima ekor gajah. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," putus hakim.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Muhammad Amin dihukum 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan tujuh terdakwa lain dihukum masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya M Rahmad Sugama mengatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Amin 3 tahun 6 bulan, dan tujuh terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

"Terhadap putusan Pengadilan Negeri Calang tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal sama," kata Rahmad dalam keterangannya.

Sementara dua terdakwa lain adalah M. Noor B alias Pak Nur dan Isdul Farsi. Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polres Aceh Jaya menemukan lima pada 1 Januari 2020 lalu. Setelah diselidiki, polisi menciduk para terdakwa.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku membunuh gajah pada Rabu 4 Desember 2019. Dalam kasus itu, mereka punya peran berbeda yakni:
1. Terdakwa 1 Sudirman berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, mengikat kawat kontak pada tiang kayu dan memotong atau mengambil gading gajah;
2. Terdakwa 2 Muhammad Amin berperan pemotong kayu yang dijadikan tiang dan memotong atau mengambil gading gajah;
3. Terdakwa 3 Abdul Majid berperan sebagai menarik kawat kontak, membersihkan semak - semak jalur pemasangan kawat kontak dan memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang;
4. Terdakwa 4 Lukman Hakim berperan sebagai pemotong kayu pancang;
5. Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut;
6. Terdakwa 6 Zubardi berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
7. Terdakwa 7 Hamdani berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
8. Terdakwa 8 Hamdani Ilyas berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
9. Terdakwa 9 Supriadi Als PAK PEN berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah.

(agse/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads