Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengaku merasa terpukul setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK. Syarifuddin meminta kasus hakim Itong menjadi yang terakhir.
"Kita semua merasa terpukul oleh kejadian OTT tersebut," kata Syarifuddin dalam pidato sambutan tertulis pembinaan aparat pengadilan di Batam yang dilihat detikcom, Kamis (27/1/2022).
Dia meminta para hakim dan pegawai peradilan menjaga integritas. Syarifuddin berharap jajarannya tidak putus asa meski ada kasus yang menjerat hakim Itong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun saya berpesan kepada para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik. jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik. Jangan sekali-kali tergiur oleh godaan-godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik lembaga. Insyaallah, jika kita tetap istikamah di jalan yang benar, semua yang kita lakukan akan berbuah kebaikan dan akan membawa berkah bagi kehidupan kita," ujar guru besar Undip, Semarang, itu.
Syarifuddin berharap hakim Itong memberikan pelajaran bagi aparat pengadilan untuk tetap menjaga integritas. Dia mengatakan kasus yang menjerat hakim Itong memalukan.
"Saya berharap kejadian OTT kemarin menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena satu orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan," kata Syarifuddin.
Syarifuddin berharap anak buahnya memberikan pelayanan prima dan bersih dari KKN, yang merupakan inti dari penilaian WBK dan WBBM. Dengan memperoleh nilai WBK dan WBBM, seluruh personel yang ada pada satuan kerja tersebut akan berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan prima yang transparan dan akuntabel serta jauh dari.
"Beberapa hari yang lalu telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap salah seorang oknum hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah atas proses yang sedang ditempuh oleh oknum hakim dan PP yang bersangkutan, namun kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Meskipun saya dan para pimpinan Mahkamah Agung telah berkali-kali mengingatkan dalam setiap pembinaan agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela, karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah, namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya," ujar Syarifuddin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Itong dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya, yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.
Nawawi menjelaskan, ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
"Itu tidak benar. Omong kosong," kata Itong membantah saat konpers di KPK.