Polri: Mobil Pelat 'Dewa' Tak Kebal Hukum! Bisa Didenda-Pidana Kurungan

Polri: Mobil Pelat 'Dewa' Tak Kebal Hukum! Bisa Didenda-Pidana Kurungan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 08:34 WIB
Ganjil genap di Sudirman, petugas putar balik mobil pelat RF, Senin (30/8/2021).
Ilustrasi mobil berpelat 'RF' yang ditindak petugas. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

124 Mobil Pelat Dewa Ditilang

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menindak ratusan mobil berpelat 'RF' baru-baru ini. Ratusan mobil berpelat 'dewa' itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil-genap dan memakai rotator.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan setidaknya ada 124 mobil bernopol khusus dan rahasia yang ditindak selama Senin (17/1/2022) hingga Rabu (19/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak Senin (17/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.

Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil-genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," sambungnya.

Sambodo menegaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bernopol khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak ada keistimewaan bagi kendaraan bernopol 'dewa'.

"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Sambodo.


(drg/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads