Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka

Video 20Detik

Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka

dtv - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 05:30 WIB
Jakarta -

Setelah kerangkeng manusia, kini terungkap adanya 7 hewan langka dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.

BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. 7 hewan yang diamankan yaitu 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

(gra/gra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads