Polisi Usut Penyandang Dana Kantor Pinjol Ilegal 'Scoreone' di PIK

Polisi Usut Penyandang Dana Kantor Pinjol Ilegal 'Scoreone' di PIK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 21:33 WIB
Kantor pinjol di PIK, Jakut digerebek polisi
Kantor pinjol di PIK, Jakut, digerebek polisi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal 'Scoreone' di Ruko Palladium PIK, Jakarta Utara. Polisi kini mengusut penyandang dana dari kantor pinjol ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan manajer pinjol ilegal itu ikut diamankan polisi. Namun, dia memastikan proses penyelidikan tidak berhenti hanya pada manajer.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan. Kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh kegiatan pinjol ini. Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman," kata Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menyebut kecurigaan adanya penyandang dana itu mengacu pada kemampuan pinjaman kantor tersebut. Di kantor itu warga bisa meminjam dengan kisaran nominal Rp 1,2-10 juta.

"Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban. Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam sembilan pagi sampai jam 7 malam," ungkap Zulpan.

ADVERTISEMENT

Total ada 99 orang yang diamankan polisi dari lokasi yang rata-rata masih di bawah umur. Terdiri atas 98 karyawan dan satu orang manajer.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," terang Zulpan.

Operasi Sejak Akhir 2021

Kantor pinjaman online ilegal itu telah beroperasi sejak Desember 2021. Total ada 14 aplikasi pinjol yang beroperasi lewat kantor tersebut.

"Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," jelas Zulpan.

Berikut 14 aplikasi aplikasi pinjol yang digerebek di Ruko Palladium Blok G7, Kawasan PIK, Jakarta Utara:

1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Tercepat
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit

Tonton video 'Momen Penggerebekan Pinjol Ilegal di Proyek Pulau Reklamasi':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads