RUU Lalu Lintas Jangan Munculkan Pungli Baru
Rabu, 10 Mei 2006 05:03 WIB
Jakarta -
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan usul inisiatif pemerintah jangan menambah beban masyarakat dengan memberi peluang munculnya pungli-pungli baru. Karenanya penyusunan RUU LLAJ harus melibatkan stakeholder bidang angkutan, seperti pengusaha angkutan, asuransi, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya."Jangan sampai UU ini jadi beban tambahan masyarakat. Karena itu pembahasannya harus melibatkan sebanyak mungkin yang berkepentingan dengan UU ini," kata Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Abdul Hakim dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (10/5/2006).Mengenai polemik yang muncul belakangan ini disebabkan adanya kerancuan dalam beberapa materi pasal RUU tersebut. Misalnya, terkait penerbitan surat izin mengemudi (SIM) sebagaimana disebutkan dalam pasal 61. "Di situ (pasal 61), secara jelas disebutkan yang menerbitkan SIM adalah unit pelaksana yang ditunjuk pemerintah. Lalu apa tugas kepolisian?," tanya dia.Hakim menjelaskan, pasal itu mengambil kewenangan yang sebelumnya dimiliki kepolisian, Selama ini, imbuh dia, institusi yang diberi hak menerbitkan SIM adalah kepolisian. Jadi, pemerintah tidak perlu menunjuk institusi baru. Abdul Hakim memandang ada dualisme dengan kemunculan pasal itu. "Yang digunakan logika korporasi. Jadi kesannya hanya pembagian jatah, ketimbang aspek kebijakannya," ungkapnya.Abdul Hakim mengungkapkan pasal-pasal yang dapat memunculkan pungli baru, seperti, pasal tentang uji berkala (pasal 45), perizinan angkutan (pasal 115), perizinan bengkel umum oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (pasal 52), dan pembuatan SIM Sementara.Tentang uji KIR bagi kendaraan, hasil penelitian tahun 2004 yang dilakukan oleh Mitra Emisi Bersih di DKI Jakarta, sebagai sampling area, terungkap sebanyak 99 persen responden masih menggunakan jasa calo dalam pengurusan uji KIR kendaraan. Yang mencengangkan, diketahui 50 persen penyebabnya adalah sistem birokrasi yang terlalu mempersulit. Untuk itu, Hakim berharap, kebijakan yang dibuat pemerintah bukan sekadar formalitas belaka, tapi harus memberi dampak terciptanya sistem lalu lintas nasional lebih baik. "Alangkah baiknya jika sosialisasi mengenai RUU ini kepada masyarakat dioptimalkan dahulu," imbau dia.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































