Tap MPR Tentang Soeharto Dicabut, Kroni Harus Tetap Diusut
Rabu, 10 Mei 2006 02:24 WIB
Jakarta - Wacana penghentian proses hukum atas Soeharto melalui pencabutan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang penuntasan kasus korupsi Soeharto dan kroninya semakin menguat. Namun, penghentian proses hukum atas Soeharto bukan berarti penghentian proses hukum pula bagi kroni-kroni Soeharto."Mengenai kroni-kroninya harus dibicarakan lebih lanjut. Lagipula definisi kroni tidak jelas," kata anggota DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Ali Mochtar Ngabalin usai menjenguk Soeharto, di RSPP, Jl Kiai Maja, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2006).Dia beralasan, keadaan Soeharto yang terbaring sakit adalah faktor utama dihentikannya proses hukum atas mantan orang paling berkuasa itu. Dan pencabutan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tersebut harus dilakukan dalam proses politik di parlemen."Hanya proses politik yang bisa mencabut ini, yaitu melalui sidang paripurna. Tidak ada forum lain. Kita akan desak untuk diagendakan sidang paripurna untuk bisa menganulir ketetapan MPR ini," tuturnya.Ali juga berharap, masyarakat bisa memaafkan serta menghilangkan dendam terhadap Soeharto melalui sebuah rekonsiliasi. Dia menilai Soeharto banyak berjasa terhadap negeri ini, meskipun ada banyak dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama Soeharto berkuasa."Memaafkan bukan berarti melupakan. Tidak bisa lagi kita dihantui dengan masalah dendam. Harus ada rekonsiliasi," cetus pria Papua ini.
(fjr/)