Pilkada Papua, Barnabas dan Lukas Saling Gugat ke MA

Pilkada Papua, Barnabas dan Lukas Saling Gugat ke MA

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 00:50 WIB
Jakarta - Meskipun sudah dipastikan menduduki jabatan gubernur dan wakil gubernur Papua, pasangan Barnabas Suebu-Alex Hasegem, masih belum puas. Barnabas-Alex menggugat keputusan KPUD Papua atas hasil perolehan suara yang diperoleh pasangan Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw.Padahal, sebelumnya pasangan Lukas-Arobi menggugat keputusan KPUD Papua atas perolehan suara Barnabas-Alex ke MA. Saling gugat nih?Gugatan Barnabas-Alex ini tercermin dalam sidang perdana di MA yang digelar pada Selasa (9/5/2006) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta. Sidang ini diketuai oleh Paulus E Lotulung dengan anggotanya Djoko Sarwoko, Muchsin, I Gusti Ngurah Adnyana, dan Ahmad Sukardja."Jika gugatan kami dimenangkan, maka suara klien kami akan lebih meningkat," kata kuasa hukum Barnabas-Alex, Todung Mulya Lubis saat persidangan.Barnabas-Alex menuding Lukas-Arobi telah melakukan penggelembungan suara khususnya di Kabupaten Painai. Selain itu pula, Lukas-Arobi dituding telah melakukan money politics selama masa pemilihan.Todung mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi, telah terjadi pengurangan suara dari kandidat 1 dan kandidat 2. Kandidat pertama, pasangan Constant Karma-Donatus Mote, yang seharusnya memperoleh 9.348 suara hanya memperoleh 1.481 suara. Sedangkan kandidat kedua, pasangan Wabiser-Simon Petrus Inaury, yang seharusnya memperoleh 2.323 hanya memperoleh 901 suara."Sebaliknya terjadi penggelembungan suara yang signifikan yang diraih pasangan Lukas-Arobi. Dari 17.764 suara menjadi 42.127 suara," ujarnya.Todung menjelaskan, penggelembungan suara itu sudah diakui oleh KPUD Painai, dan sudah dilakukan penyempurnaan. Perolehan suara Lukas-Arobi akhirnya berkurang dari 42.127 menjadi 35.085 suara."Walaupun sudah disempurnakan, ternyata rekapitulasi tidak dilakukan sesuai prosedur. Karena KPUD Painai hanya melakukan penelitian di 2 distrik, Painai Timur dan Painai Barat," jelasnya.Mengenai dugaan money politics, Todung menjelaskan, hal tersebut terungkap dari pengakuan sejumlah saksi terhadap tim kampanye pasangan Barnabas-Alex.Todung mengungkapkan, dari pengakuan anggota PPD Daerah Pemilihan III Anggruk, anggota PPD itu telah diberikan uang oleh anggota tim kampanye kandidat tiga, yakni pasangan Lukas-Arobi sebesar Rp 100 juta."Uang itu diberikan agar anngota PPD tersebut membagi suara hasil pemilihan yang diperoleh pemohon kepada kandidat pasnagan nomor urut tiga," jelasnya.Contoh money politics lainnya, lanjut Todung, terjadi pada TPS 23 Maplima, distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya. Ketua PPS setempat diberikan uang Rp 5 juta oleh tim kampanye pasangan tiga."Uang itu diberikan untuk merubah suara yang diperoleh pemohon untuk dialihkan ke pasangan kandidat tiga," jelasnya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads