Produsen Tahu Formalin di Palembang Dihukum 16 Bulan
Rabu, 10 Mei 2006 00:34 WIB
Palembang - Kasus formalin yang sempat menghangat di Indonesia beberapa waktu lalu, akhirnya memakan pelaku kejahatan kesehatan itu di Palembang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/5/2006) menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan ditambah denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Liaw Tjan Jong alias Manan, produsen pabrik tahu yang kedapatan menggunakan formalin untuk mengawetkan tahu dagangannya.Menurut majelis hakim yang dipimpinan Hardjono, SH dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa Liaw Tjan Jong terbukti melanggar primair Pasal 55 huruf b UU RI No 7/1996 tentang Pangan dan pasal 3(1) Permenkes RI No 722/Menkes/Per/IX/1998 tentang Bahan Tambahan Makanan serta Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Terhadap hukuman itu terdakwa menyatakan menerimanya. Walau sebelumnya Liaw Tjan Jong yang tidak didampingi penasehat hukumnya sempat mempertanyakan lama hukuman tersebut. Hakim Hardjono menjawab, "Hukuman ini sudah lebih ringan delapan bulan dari tuntutan jaksa."Sebelumnya jaksa penuntut umum Erni Yusnita, SH menuntut Liaw Tjan Jong dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atau subsidair enam bulan kurungan.Menurut jaksa Erni Yusnita, perbuatan warga Jl R Soeprapto, Lr Salam, Kelurahan Kemang Manis, Palembang tersebut terbukti secara sah melanggar dakwaan primair Pasal 55 huruf b UU RI No 7/1996 tentang Pangan dan Pasal 3(1) Permenkes RI No 722/Menkes/Per/IX/1998 tentang Bahan Tambahan Makanan dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Pada sidang perdana terdakwa Liaw Tjan Jong dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primair Pasal 55 huruf b UU RI No 7/1996 tentang Pangan dan pasal 3 (1) Permenkes RI No 722/Menkes/Per/IX/1998 tentang Bahan Tambahan Makanan dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Serta dakwaan subsidair Pasal 55 huruf d UU RI No 7/1996 tentang Pangan dan pasal 3 (1) Permenkes RI No 722/Menkes/Per/IX/1998 tentang Bahan Tambahan Makanan serta Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Menurut jaksa Liaw Tjan Jong pada Rabu 4 Janurari 2006 sekitar pukul 01.00 WIB kedapatan menggunakan bahan terlarang untuk mengawetkan makanan dari bahan formalin di tempat pabrik tahu miliknya saat digerebek petugas dari Poltabes Palembang pimpinan Iptu Arnis bersama dua petugas dari BPOM.Di rumah Liaw Tjan Jong ditemukan lima ember tahu yang siap dipasarkan dan sebotol larutan formalin yang berada dia atas meja dalam botol minuman. Setelah dilalukan penelitian di laboratorium BPOM dan berdasarkan hasil penelitian No 01/PB/I/06 tanggal 5 Januari 2006, diketahui pada tahu dan air perendamnya positif mengandung formalin.
(mar/)











































