Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan di kasus gratifikasi. Gratifikasi itu terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan itu telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa (25/1). Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12B (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Selasa (25/1) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Manado telah dibacakan putusan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip oleh majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sri Wahyumi diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,3 miliar. Namun, apabila tak bisa dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
"Dijatuhkan pula adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, Ali menyatakan KPK pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," katanya.
Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi pada hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Sri Wahyumi dijerat KPK di kasus lain, yaitu gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.
Sri Wahyumi Maria Manalip adalah bupati periode 2014-2019. Dia terjaring OTT KPK pada 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
Sri Wahyumi Maria Manalip lalu ditetapkan menjadi tersangka hingga kasus bergulir di pengadilan. Dia kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sri Wahyumi Maria Manalip tidak terima dengan putusan itu hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021, tapi pada hari yang sama kembali ditangkap KPK.
Sri Wahyumi Maria Manalip diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019, yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto.
Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.
(azh/mae)