Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyambut baik perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pemerintah Indonesia dengan Singapura. Ekstradisi itu memberikan kepastian dalam penindakan kejahatan.
"Saya menyambut baik perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura," kata Didik kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
"Tentu perjanjian ekstradisi ini selain memberikan payung hukum dan kepastian, juga menjadi instrumen progresif bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan, di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan trans nasional, dan kejahatan lainnya, termasuk memudahkan penangkapan DPO yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi asset recovery," lanjut Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Didik mengatakan ekstradisi ini harus dijadikan sepaket dengan perjanjian lainnya.
"Secara umum perjanjian ekstradisi ini harus dipastikan tidak satu paket dengan perjanjian lain, seperti FIR dan Defence Cooperation Agreement atau Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan jika keberadaannya bisa merugikan kepentingan Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, Didik berharap anggota Dewan mengawasi perjanjian ini dengan komprehensif sehingga tidak ada kepentingan nasional.
"Untuk itu, pada akhirnya pada saat proses ratifikasi di DPR, para wakil rakyat harus melihat secara utuh dan komprehensif agar tidak ada kepentingan nasional Indonesia yang dirugikan," tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah. Soalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam siaran pers Kemenkumham, Selasa (25/1).
Simak Video 'Kesepakatan-kesepakatan RI-Singapura: FIR Sampai Ekstradisi':
Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian. Kemenkumham menyebut perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris. Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkap guru besar ilmu kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Selain itu, sambung Yasonna, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
(eva/mae)