Indonesia dan Singapura menjalin kesepakatan (deal) mengenai sejumlah hal. Berikut adalah enam hal yang telah diketahui sejauh ini soal deal itu.
Enam hal ini dihimpun dari pemberitaan detikcom hingga Selasa (25/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tempat
Penandatanganan deal RI-Singapura ini dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Tempatnya ada di Indonesia.
Deal RI-Singapura diteken di acara Leaders Retreat. Acara tahunan ini sedianya digelar pada 2020 namun karena pandemi COVID-19, kegiatan itu baru digelar pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. Di peta, letak Bintan tak jauh dari Singapura.
Ada 15 dokumen kerja sama strategis yang ditandatangani, meliputi kerjasama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
![]() |
2. Deal soal FIR
Perjanjian soal Flight Information Region (FIR) diteken kedua negara. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir.
"Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1) kemarin.
Selanjutnya, deal soal ekstradisi:
3. Deal soal ekstradisi RI-Singapura
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi pihak Indonesia yang menandatangani perjanjian ekstradisi RI-Singapura. Proses perjanjian ekstradisi ini sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
![]() |
Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau. Juga, perjanjian ini bisa memfasilitasi penerapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
4. Deal perjanjian kerja sama pertahanan
Dalam pertemuan di Bintan, dilakukan juga Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).
5. Deal Luhut dan Menteri Senior
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Pandjaitan dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.
Selanjutnya, deal soal cegah pendanaan terorisme:
6. Deal cegah pendanaan terorisme
Jokowi juga berharap MoU antara bank sentral Indonesia dan Singapura untuk mencegah pendanaan terorisme dapat segera diteken.
"Saya juga berharap MoU antara bank sentral terkait inovasi pembayaran anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dapat segera ditandatangani," ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mendukung mobilitas antarnegara yang aman. Dia mendorong pengakuan vaksin dan platform pelacakan.
"Selain itu guna mendukung mobilitas manusia yang aman, kedua negara saat ini sedang memfinalisasi pengakuan vaksin dan penyelarasan interoperabilitas platform pelacakan dan perlindungan yang dimiliki kedua negara," ujar Jokowi.