3 Warga Papua Ditolak Aussie Akibat Aturan Baru Imigrasi
Selasa, 09 Mei 2006 18:16 WIB
Jakarta - Tiga warga Papua dikabarkan mendarat kembali di Australia. Mereka menginginkan suaka politik dari negeri Kanguru itu. Tapi nasib mereka tidak seberuntung 42 warga Papua sebelumnya. Pasalnya permintaan mereka ditolak. "Sudah ditolak oleh Australia karena dipandang sebagai pendatang ilegal dan akan dikembalikan ke tempat mereka berangkat yaitu Papua Nugini," kata juru bicara Deplu Yuri Thamrin ketika dihubungi detikcom, Selasa (9/5/2006).Menurut Yuri, ketiga warga Papua itu ditolak permohonan suaka politiknya sebagai imbas peraturan imigrasi baru dari Australia. "Yang jelas tidak mendapat suaka karena kebijakan baru dari Australia," ujar dia.Hingga kini ketiga warga Papua itu masih berada di Horn Islands dan secepatnya akan dideportasi dari Australia. Yuri juga mengaku sudah mengetahui identitas warga Papua tersebut, akan tetapi dia tidak bersedia merinci lebih detil.
(san/)











































