Keberatan Atas RUU Rahasia Negara Dinilai Tak Beralasan
Selasa, 09 Mei 2006 18:12 WIB
Jakarta -
Kekhawatiran sejumlah kalangan tentang RUU Rahasia Negara yang akan membelenggu demokrasi dan penegakan hukum dinilai pemerintah tidak beralasan. Justru RUU itu dibutuhkan agar pemerintah tidak semena-mena dalam menetapkan klasifikasi rahasia negara."Saya pikir itu tidak beralasan karena tidak pernah terpikir oleh kita ada nuansa seperti itu," jelas Wakil Ketua Panitia Antardepartemen RUU Rahasia Negara Rully Nursanto kepada wartawan di kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2006).Menurut dia, tidak ada alasan bahwa RUU Rahasia Negara akan menghambat transparansi dan demokrasi. "Dulu pemerintah bisa seenaknya menetapkan klasifikasi rahasia. Sekarang sudah diatur. Kalau tidak sesuai kriteria itu berarti salah," jelas Deputi III Pengkajian dari Lembaga Sandi Negara ini.Oleh sebab itu, jelas dia, tidak ada alasan atas keberatan yang disampaikan sejumlah kalangan, termasuk LSM. Sebab dalam RUU itu sudah ditetapkan dengan jelas tentang klasifikasi rahasia, ruang lingkup, dan pengelolaan rahasia negara.Dalam RUU tersebut juga dijelaskan mengenai tingkat rahasia negara yang dibagi dalam dua klasifikasi yaitu sangat rahasia dan rahasia. Sedangkan rahasia instansi diklasifikasikan sebagai confidential.Kriteria sangat rahasia apabila bisa mengganggu NKRI dan sumber daya alam nasional. Kriteria rahasia apabila dapat mengganggu fungsi penyelenggaraan negara dan ketertiban umum. Sedangkan kriteria rahasia instansi itu apabila dapat mengganggu fungsi instansi tersebut."Kalau di luar kriteria tersebut, itu berarti salah dan masyarakat bisa mengkomplain melalui Dewan Rahasia Negara," kata dia.Dewan Rahasia Negara ini adalah lembaga yang akan mengawasi para pengelola yang mengeluarkan rahasia termasuk menerima dan menolak keberatan yang disampaikan.Rully menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir atas ruang lingkup yang menjadi rahasia negara karena dalam waktu dekat juga akan disiapkan draf peraturan pemerintah tentang pedoman umum dan pedoman teknis tentang pengelolaan rahasia negara.Dikatakan dia, pihaknya siap apabila RUU ini segera dilimpahkan ke DPR untuk dibahas bersama-sama dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). "Memang ditargetkan RUU Rahasia Negara masuk pada Mei ini," ujar dia.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































