Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah Indonesia dan Singapura kini menyepakati perjanjian mengenai flight information region (FIR) sehingga ruang lingkup Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Natuna. Anggota Komisi I DPR mengapresiasi capaian Jokowi tersebut.
"Salut atas capaian ini, di mana kedaulatan pengelolaan aerodome di atas wilayah teritori RI sudah sepenuhnya terwujud. Tentu ini harus diikuti dengan penguatan kemampuan radar komersial dan militer agar air traffic management tidak ada yang berubah, malah harus lebih baik dari sebelumnya," kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Bobby mengatakan percepatan pengalihan FIR ini sebagai salah satu kinerja Jokowi. Sebab, kata dia, selama 76 tahun ini ruang udara Natuna dikelola oleh Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percepatan pengalihan FIR ini menjadi salah satu poin kinerja terbaik Pak Jokowi setelah 76 tahun FIR ruang udara Natuna dikelola Singapura," ucapnya.
Bukan hanya Bobby, apresiasi juga datang dari anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Dia menilai penandatangan perjanjian FIR (flight information region) antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee merupakan sebuah capaian yang luar biasa bagi kedaulatan ruang udara nasional Indonesia.
"Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini," ucapnya.
Politikus senior PDIP ini menilai akan ada beberapa dampak positif dari kesepakatan FIR ini. Salah satunya, kata dia, dari sisi kedaulatan, Indonesia jadi memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional. Artinya, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional kita yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia.
"Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia dari perjanjian FIR terbaru ini jika ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan lalu lintas penerbangan," tuturnya.
"Tentunya, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI, harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal," lanjut Hasanuddin.
Simak di halaman berikutnya.
Selain itu, menurutnya, perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau, yang memiliki flight traffic yang cukup padat.
"Meskipun demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional, karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara nasionalnya," tuturnya.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian mengenai flight information region (FIR). Presiden Jokowi mengatakan ruang lingkup Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Natuna.
"Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).