Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53

Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 16:01 WIB
Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta
Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto (tengah) (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya operasional pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat. Keduanya menjabat direktur utama dari perusahaan swasta.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dan dari fakta sidang juga atas persidangan terdakwa W dan MF ada peran materiil atas pihak-pihak dalam hal ini rekanan. Yang pertama atas nama DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal, kedua atas nama BH selaku direktur utama Cv Zona International People," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/1/2022).

Agus menyebutkan modus operandi dari kedua tersangka itu adalah menyiapkan rekanan fiktif, rekening fiktif, serta SPJ fiktif dalam melakukan tindakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manakala dana BOS dan BOP sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," jelas Agus.

Selain itu, menurut kesaksian DA dan BH di persidangan, keduanya memberikan uang ke pihak sekolah yang dinikmati oleh W dan MF. Dalam melakukan penahanan, kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ATK, SPJ fiktif dan rekening koran.

ADVERTISEMENT

"Kemudian terhadap dua tersangka itu kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan ke depan," ungkap Agus.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Jakbar sebelumnya menetapkan Widodo dan Muhamad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M ini.

"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat saudara W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose terkait kasus penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

Widodo ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018. Sedangkan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads